Di Pengadilan Tinggi Ipoh, sebuah keputusan penting menyatakan bahwa utang dari aktivitas perjudian tidak dapat digunakan untuk mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada kasus terdahulu yang diputuskan oleh Mahkamah Persekutuan, terkait Datuk Ting Ching Lee. Keputusan yang dipimpin oleh Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi ini membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang berhutang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd sebesar S$5,930 juta, diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee sebelumnya mendapatkan fasilitas kredit hingga S$10 juta untuk berjudi di Singapura namun gagal melunasinya.
Pandangan Hukum di Malaysia tentang Utang Perjudian
Hakim Moses dalam putusannya menyatakan bahwa menurut hukum Malaysia, utang perjudian dianggap sebagai utang kehormatan yang tidak memiliki dasar hukum untuk ditagih kembali. Walaupun mungkin sah di negara tempat utang itu dibuat, di Malaysia hal ini melanggar kebijakan publik dan merujuk pada Undang-Undang Hukum Sipil 1956.
Perspektif Hukum Malaysia
Sesuai dengan pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956, semua perjanjian perjudian atau taruhan dianggap tidak sah dan penagihan melalui jalur hukum atas utang tersebut dilarang. Hakim menjelaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak pelaksanaan utang dari transaksi yang bertentangan dengan kebijakan publik, seperti kontrak perjudian, yang dibatalkan demi hukum.
Lebih lanjut, Moses menyatakan bahwa pengadilan kebangkrutan dapat menilai sifat dari utang tersebut walaupun diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan terhadap penegakan utang judi meniadakan prosedur biasa, menegaskan bahwa tidak boleh ada penegakan hukum melalui kontrak yang di Malaysia dianggap batal. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa utang tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi kebangkrutan serta tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.